SATLINMAS (SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT)
Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlinmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.
Sedangkan, pengertian Satlinmas secara lengkap seperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan
Tugas Linmas
Secara garis besar tugas Linmas ada lima. Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 yaitu :
- Membantu dalam penanggulangan bencana,
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
- Membantu upaya pertahanan Negara.
DAFTAR ANGGOTA LINMAS DESA SALAMERTA TAHUN 2021
1. SUDIYONO
2. SUMARNO
3. NIRTAM
4. SISWANTO
5. SARJONO
6. NASRUDI NASLIM
7. ADI CAHYONO
8. SUTARYO
9. SATIMAN
10. SARKIM
11. MARSIDI
12. SUYATNO
13. ABDUL MUJIB
14. ROBINGUN
15. HADI SUYATNO
16. HARTOYO
17. AKHYARI
18. PODLAN PURWANTO
19. DIRIN RIYANTO
20. KARSIMAN
21. RISUN
22. AKHMAD MUDA'I
23. ROZIKUN
24. PARDI
25. AFIF SOFIYULLOH
26. RATNO
27. MUSOLUDIN